Jokowi: Kalau Tidak Dimanfaatkan, Awas!
jpnn.com, PROBOLINGGO - Presiden Joko Widodo mengingatkan petani untuk menggarap lahan perhutanan sosial secara produktif.
Bila tidak, maka izinnya tidak akan diperpanjang lagi.
Penegasan ini disampaikan Jokowi -sapaan Presiden- ketika menghadiri pelaksanaan program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (2/11).
Pada acara itu Jokowi menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat penerima di Jawa Timur.
Dengan adanya IPHS tersebut, para petani dan pengolah lahan di Probolinggo memiliki akses untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan negara.
Untuk Lumajang dan Jember, petani di dua daerah itu diberikan Kulin KK.
"Hari ini diserahkan 1.275 hektare di Probolinggo, yang Lumajang 940 hektare, dan yang di Jember 612 hektare," kata Jokowi.
Dia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan hutan ini berlaku selama 35 tahun ke depan.