Jokowi: Kalau Tidak Dimanfaatkan, Awas!
Namun, apabila masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sangat produktif, maka izin bisa kembali diperpanjang hingga 35 tahun lagi.
"Jadi 70 tahun. Tapi kalau tidak dimanfaatkan, awas! Silakan ini dipakai dalam kelompok-kelompok koperasi atau usaha tani. Mau ditanami tembakau silakan, mau ditanami sengon, cabe, palawija, dan jagung silakan," ucapnya.
Dalam pengelolaan lahan hutan tersebut, masyarakat nantinya akan diberikan pendampingan oleh Perhutani dan bank BNI.
Petani juga bisa meningkatkan produktivitasnya dengan mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu, pemanfaatan lahan yang telah diberikan izinnya tidak terbatas pada kegiatan pertanian semata.
Hal-hal lainnya yang bersifat produktif dan dapat memacu perekonomian daerah juga dibolehkan.
"Mau ditanami tembakau atau mau dibuat tambak (seperti di Muara Gembong) silakan, yang penting produktif, menghasilkan, dan bisa dipakai untuk akses ke perbankan," pungkas suami Iriana.(fat/jpnn)