Jokowi Memang Ingin Menjabat Lagi Atau…..?
Oleh: Prof. Dr. Tjipta Lesmana, M.AYang paling substantif dari amendemen Pasal 7 UUD 1945 itu adalah ditambahkannya kata-kata “memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.” Artinya, setelah menjabat dua kali, presiden maupun wakil presiden harus turun.
Perhatikan kata “presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setertusnya……”
Dalam diskusi-diskusi sangat intens pada rapat-rapat pleno, para anggota Komisi Konstitusi menegaskan, kata-kata “presiden dan wakil presiden” harus secara paket, artinya, ya, presiden maupun wakil presiden tidak boleh menjabat lagi setelah menjabat 2 (dua) periode. Tidak bisa!.
Jika Jokowi maju lagi dalam PIlpres 2024 sebagai cawapres dan terpilih lagi, maka lima tahun ke depan, dia bisa ikut pilprese lagi sebagai capres; dari wapres ke capres boleh, dong.
Alhasil tidak tertutup kemungkinan, setiap 5 tahun Jokowi eligible untuk ikut lagi dan ikut lagi pilpres !!!!
Bapak Jokowi yang kita cintai, di seluruh dunia, seingat kami, tidak pernah ada presiden yang – setelah habis masa jabatannya -- kemudian ikut pemilu lagi sebagai calon wakil presiden.
Di mana martabat pemimpin seperti itu? Tidak bisa kita bayangkan bagaimana Pilpres 2024 menghasilkan Prabowo sebagai presiden dan Jokowi wakil presiden, atau Puan Maharani sebagai presiden dan Jokowi sebagai wakil presiden?!
Bapak Presiden Jokowi, pikirkanlah sematangnya, jangan cepat terpengaruh oleh para penjilat bapak yang punya vested interest sendiri dengan menjerumuskan bapak dalam kancah politik yang kotor…….*