Jokowi Pastikan THR PNS Daerah Dibayarkan Tepat Waktu
Kamis, 07 Juni 2018 – 18:47 WIB
Untuk itu, guna memenuhi amanat PP 19/2018 yang berlaku pada 23 Mei 2018 kemarin, sebagian besar daerah tersebut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. (fat/jpnn)