Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Pengin Penegakan Tindak Pidana Korupsi Utamakan Aspek Pencegahan

Senin, 15 Juni 2020 – 14:28 WIB
Jokowi Pengin Penegakan Tindak Pidana Korupsi Utamakan Aspek Pencegahan - JPNN.COM
Presiden Jokowi bicara soal penindakan kasus korupsi. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menginginkan aparat penegak hukum, lebih mengutamakan aspek pencegahan dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2020 melalui telekonferensi, Senin (12/6). 

"Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif, jangan menunggu terjadinya masalah. Jangan menunggu sampai terjadinya masalah kalau ada potensi masalah segera ingatkan," kata Jokowi dalam acara pembukaan yang dihadiri pimpinan KPK, BPK, BPKP, Polri dan Kejaksaan Agung.

Jokowi tidak ingin aspek penindakan diterapkan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, di tengah pandemi ini, semua serba dinamis dan harus ditanggulangi dengan cepat agar ekonomi negara tidak masuk dalam resesi.

"Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun sistem peringatan dini, early warning system, perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas. Pemerintah, klaim Jokowi, mendahulukan tata kelola yang baik.

Di samping itu, Jokowi juga meminta pimpinan penegak hukum tersebut apabila upaya pencegahan sudah dilakukan dan pejabat masih menyalahgubakan wewenang, maka berhak untuk ditindak.

"Kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak, ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," kata Jokowi.

Presiden Jokowi menginginkan aparat penegak hukum, lebih mengutamakan aspek pencegahan dalam tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close