Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
Kamis, 24 Oktober 2024 – 17:15 WIB
jpnn.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis pada 2021.
Odit menjelaskan bahwa ke lima tersangka memiliki peran kunci dalam penyimpangan penyaluran kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah, dengan total nilai kredit mencapai Rp 4,95 miliar.