Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total.
Dia menyarankan persoalan informasi dan transaksi elektronik tidak dijadikan dalam satu UU, karena keduanya merupakan sesuatu yang berbeda.
”Menurut saya pribadi (UU ITE) ini dirombak total. Jadi, dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik,” kata Jazilul, Jumat (19/2).
Gus Jazil, panggilan akrab Jazilul, menyatakan munculnya keinginan Presiden Jokowi merevisi UU ITE berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkembang di masyarakat.
Sebab, kata dia, lahirnya UU ITE ini untuk menjawab adanya berbagai kejahatan elektronik seperti terjadinya transaksi palsu atau penipuan digital dan lainnya.
”Makanya ketika awal undang-undang ini diputuskan, belum memasukkan unsur mendistribusi apa nama yang terkait dengan pencemaran nama baik,” urainya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB itu menambahkan persoalan terkait penghinaan atau pencemaran nama baik itu sangat multitafsir sehingga Presiden Jokowi mengusulkan UU ITE ini direvisi.
"UU ini sejatinya awalnya lebih pada titik tekannya itu transaksi elektronik, tetapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan kepada mereka yang aktif di dunia elektronik,” katanya.