Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik
Oleh karena itu, lanjut Gus Jazil, pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata menentang kebebasan berekspresi.
Sisi lain, Gus Jazil mengatakan usulan revisi UU ITE belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurutnya, UU ITE ini ramai dibahas menyusul banyak laporan bahwa pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan atau represi kepada mereka yang kritis pemerintah.
"Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini presiden ingin lebih mendudukkan UU ITE ini dengan melakukan revisi,” urainya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan sebaiknya saat ini pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.
”Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan revisi UU ini, tetapi per hari ini di list Prolegnas 2021 belum masuk,” paparnya.
Gus Jazil mengapresiasi Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Oleh karena itu, kata dia, bila pemerintah sudah memiliki draf UU tersebut, bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik yakni Komisi I DPR.
Selanjutnya, bisa dibahas naskah perubahan sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi, atau ditetapkan kembali.