Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:55 WIB
Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, lanjut Gus Jazil, pemerintah  kerap dianggap menggunakan UU ITE untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata menentang kebebasan berekspresi.

Sisi lain, Gus Jazil mengatakan usulan revisi UU ITE belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Menurutnya, UU ITE ini  ramai dibahas menyusul banyak laporan bahwa pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan atau represi kepada mereka yang kritis pemerintah.

"Atas dasar itu, pemerintah dalam hal ini presiden ingin lebih mendudukkan UU ITE ini dengan melakukan revisi,” urainya. 

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan sebaiknya saat ini pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR.

”Saya yakin teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan revisi UU ini, tetapi per hari ini di list Prolegnas 2021 belum masuk,” paparnya. 

Gus Jazil mengapresiasi Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Oleh karena itu, kata dia, bila pemerintah sudah memiliki draf UU tersebut, bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik yakni Komisi I DPR.

Selanjutnya, bisa dibahas naskah perubahan sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi, atau ditetapkan kembali. 

MPR apresiasi Presiden Jokowi yang ingin merevisi UU ITE. MPR menyarankan sebaiknya UU ITE dirombak total, dengan memisahkan persoalan informasi dan transaksi elektronik.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News