Jokowi Pengin UU ITE Direvisi, MPR: Sebaiknya Dirombak Total, Pisahkan Informasi dan Transaksi Elektronik
Jumat, 19 Februari 2021 – 15:55 WIB
Namun demikian, Gus Jazil mengatakan kalau direfleksi semuanya maka perlu UU baru. Sebab, bila UU ITE direvisi tidak akan jauh berbeda karena antara awal dengan ujungnya itu terputus.
“Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari Pasal 26, 27, 28, 29, itu semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” pungkasnya. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: