Jokowi Setuju Merevisi Pasal Karet Dalam UU ITE
Sabtu, 02 Februari 2019 – 18:40 WIB
Padahal, kata Jokowi, kasusnya ada, diproses pengadilan dan dinyatakan bersalah. Atau masalahnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian sudah dibilang kriminalisasi.
"Kalau dikriminalissi enggak ada masalah kemudian disel, itu kriminalisais. Kalau kasusnya ada, masih disidik. Normal kalau disidik. Lalu ke pengadilan dan tidak terbukti ya pasti bebas. Kalau dihukum ya berarti benar (salah). Logikanya begitu dong. Jangan apa-apa (dibilang) dikriminalisasi," jelas Jokowi.(fat/jpnn)