Jokowi Tidak Mau Warteg Dipajaki
Rabu, 28 November 2012 – 15:59 WIB
Sekedar diketahui, pada tahun 2011 Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan peraturan yang mewajibkan seluruh restoran termasuk warteg dengan omset diatas 200 juta untuk membayar pajak sebesar 10 persen. Peraturan ini menuai kecaman dari banyak pihak sebab dinilai memberatkan usaha kecil.
Pada bulan Maret 2012, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk membekukan peraturan tersebut. Alasannya, Pemprov DKI memerlukan waktu untuk mengkaji kembali peraturan tersebut.
"Ditunda karena saya kira masih harus didalami lagi. Pagu yang sudah ditetapkan Rp200 juta itu masih dikeluhkan. Kita akan kaji lebih cermat," kata Fauzi Bowo pada Maret 2012. (dil/jpnn)