Jokowi Tidak Mau Warteg Dipajaki
Rabu, 28 November 2012 – 15:59 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih konsisten dengan janji kampanyenya untuk menghapus pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp550.000 per hari. Pajak yang lebih dikenal dengan nama pajak warteg itu dinilai Jokowi hanya memberatkan pedagang kecil. "Kaya gak ada objek pajak lain saja," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/11).
Menurut Jokowi, saat ini pajak yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 itu memang tengah ditangguhkan penerapannya. Namun, di masa yang akan datang ia menginginkan peraturan yang dibuat oleh Gubernur Fauzi Bowo tersebut dihilangkan.
Ia berjanji tidak akan membuat peraturan serupa selama memimpin Jakarta. Ia mengaku ingin melindungi pedagang kecil.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo masih konsisten dengan janji kampanyenya untuk menghapus pajak terhadap warung makan dengan omset Rp200
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB