Jokowi Tidak Paham Prosedur Cuti Kampanye
Senin, 18 Februari 2013 – 16:44 WIB
Mendagri menolak memberikan izin karena izin cuti yang diajukan Jokowi terlambat. Seharusnya, kata Gamawan, pengajuan cuti harus dilakukan 12 hari sebelumnya.
"Surat izin cutinya itu masuk hari Jumat (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu. Aturannya itu ketika Gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya karena akan diproses," terang Gamawan kepada wartawan belum lama ini. (dil/jpnn)