Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law, Begini Respons KSPI

Jumat, 24 April 2020 – 18:31 WIB
Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law, Begini Respons KSPI - JPNN.COM
Presiden KSPI Said Iqbal usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9). Foto M Fathra N.I/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, langkah Jokowi membuat pihaknya membatalkan aksi di tengah pandemi virus Corona ini.

"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).

Said mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan semua pihak.

"Keputusan presiden jokowi inilah momentum bagi kami semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," kata Said.

Bahkan, menurut Said, presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," lanjutnya.

Dia juga meminta harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. "Harys melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," ujarnya. (tan/jpnn)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News