JPU KPK Cecar Boediono soal Penghapusan Utang BDNI
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Presiden Ke-11 RI Boediono yang bersaksi pada persidangan terhadap terdakwa perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin A Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7).
Jaksa dari lembaga antirasuah itu bertanya ke Boediono selaku menteri keuangan 2001-2004 yang mengetahui penghapusbukuan (write off) utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sebesar Rp 2,8 triliun.
Boediono pada persidangan itu awalnya mengaku lupa saat ditanya tentang usulan write off utang Rp 2,8 triliun tersebut. Usulan itu muncul dari Syafruddin A Temenggung selaku kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Februari 2004.
"Persetujuan begitu itu tentu ada semacam kesimpulan. Saya tidak ingat akhir rapat itu ada kesimpulan atau tidak," kata Boediono di kursi saksi.
JPU lantas memperlihatkan notulensi rapat itu. Merujuk notulensi itu pula maka ratas menyepakati keputusan untuk menghapusbukukan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 2,8 triliun.
Namun, Boediono menepisnya. Menurutnya, dalam ratas itu belum ada keputusan untuk menghapusbukukan utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp2,8 triliun. “Bahwa sampai akhir sidang kabinet, tidak ada kesimpulan yang dibacakan. Jadi sampai selesai (tidak ada keputusan)," ucap guru besar ilmu ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Setelah ratas di Istana Negara pada Februari 2004, kata Boediono, masih ada rapat lanjutan di Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Rapat itu dihadiri BPPN.
Sedangkan JPU menyatakan, Syafruddin pada rapat di KKSK tetap menyuarakan penghapusbukuan utang. Alasannya, usulan itu telah disepakati dalam ratas di Istana Negara.