JPU KPK Cecar Boediono soal Penghapusan Utang BDNI
Dalam perkara ini, Syafruddin selaku mantan kepala BPPN didakwa melakukan korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI untuk BDNI. Kasusnya berawal pada Mei 2002 ketika Syafruddin menyetujui keputusan KKSK tentang kewajiban BDNI menjalani restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset ole kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun, Syafruddin pada April 2004 malah mengeluarkan SKL bagi Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI yang masih memiliki kewajiban kepada BPPN. Acuan SKL itu adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri.
Namun, SKL itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 4,5 trilin. JPU lantas mendakwa Syafruddin melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(rdw/JPC)