JPU Membaca Dakwaan, Lihat Itu Habib Bahar, Fokus ke Wajahnya
jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4), sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks atau informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith menyampaikan hoaks lantaran dalam ceramahnya menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal, kata JPU, informasi yang disampaikan Habib Bahar saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021, itu tidak berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta; yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa.
JPU lantas membeberkan bahwa ceramah berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.
"Enam pengawal beliau (Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Bahar Smith.
"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.
Video dan isi ceramah Habib Bahar dinilai JPU bersifat provokatif, sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.