JPU Minta Hakim Menolak Pleidoi Kuat Ma'ruf, Ini Sebabnya
JPU menyebut ada tiga hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Kuat Ma’ruf. Pertama, perbuatan Kuat Ma’ruf menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal kedua yakni pria asal Banyumas, Jawa Tengah, itu tidak bersikap koperatif.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar JPU Rudi Irmawan.
Adapun hal ketiga yang memberatkan tuntutan hukuman ialah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut JPU, Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga selalu berlaku sopan di persidangan. JPU menganggap pembubuhan berencana terhadap Yosua bukan karena prakarsa Kuat Ma'ruf.
“Terdakwa tidak memiliki kehendak pribadi dan hanya mengikuti pelaku lain,” ucap JPU.
Kuat Ma'ruf adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.