JPU Minta Majelis Hakim Tetap Hukum Ferdy Sambo Seumur Hidup
JPU menyatakan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ferdy Sambo juga tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, lanjut JPU, terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana penjara.
Menurut JPU, Ferdy Sambo pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. JPU menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum sebagaimana Pasal 44 sampai Pasal 55 KUHP.
“Maka, terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap JPU. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: