Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan jukuman satu tahun penjara.
Jaksa penutut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap mantan perwira menengah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan hukuman terhadap alumnus Akpol 2001 itu.
Untuk hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman ada tiga.
Pertama, Arif Rachman meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus fail rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Fail itu ada di dalam laptop. Namun, laptop itu dirusak dengan cara dipatahkan sehingga tidak berfungsi lagi.
Kedua, Arif Rachman tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi.