JPU Ngotot Minta Ariel Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2011 – 05:35 WIB
Ariel dituntut penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan hukuman Ariel. Pertama, perbuatan Ariel dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Kedua, video perbuatan asusila tersebar melalui internet dan dapat diakses hingga ditonton masyarakat. Ketiga, Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video yang bermuatan asusila hingga tersebar secara nasional.
Namun Afrian Bonjol, pengacara Ariel, mengaku tetap optimis bahwa kliennya akan bebas dan terhindar dari tuntutan jaksa selama ini. "Kami sangat optimis, terlihat dari semua saksi selama persidangan, banyak yang meringankan. Perlu ditegaskan, Ariel bukan pelaku dalam video porno tersebut. Kami berharap bahwa penyebarlah yang harus diberikan hukuman paling berat," kata Afrian.(hen)