JPU Ubah Surat Dakwaan Antasari
Kamis, 15 Oktober 2009 – 15:05 WIB
Menurut Assgeaf, tindakan ini melanggar pasal 144 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang. Perubahan juga dapat dilakukan hanya sekali, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
"Penuntut umum juga harus menyampaikannya turunan perubahan surat dakwaan kepada kuasam hukum atau terdakwa," katanya.
Karena jaksa merubah surat dakwaan tanpa memenuhi tenggang waktu yang ditentukan secara limitatif dan tidak menyampaikan turunan perubahan
itu, Assegaf meminta kepada mejelis hakim yang diketuai Herri Swantoro agar surat dakwaan dibatalkan. (awa/JPNN)