JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti
Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KHUPidana.
Keempat pasal itu di-junto-kan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUPidana karena dikategorikan penyertaan.
Luhut Pandjaitan Geleng-geleng Kepala
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar menyebut Luhut Binsar Pandjaitan merasa nama baik dan kehormatannya diserang dengan video unggahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
JPU yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho mengatakan Haris Azhar menggugah video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! pada 21 Agustus 2021.
Luhut ditampilkan video itu di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono.
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono. 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar JPU.
Luhut pun keberatan jika namanya disandingkan dengan kata lord karena bermakna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.