JPU Ungkap Saat Luhut Binsar Geleng-geleng Kepala Emosi, Haris Azhar Tidak Mengerti
Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Luhut atas laporan yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
"Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," ujarnya.
Narasumber yang dihadirkan oleh Haris dalam tayangan video itu adalah Fatia. Sedangkan dari pihak Luhut tidak ada yang dihadirkan.
Laporan itu dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia yang terdiri dari sepuluh organisasi masyarakat sipil.
Kemudian melalui pembahasan di video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
"Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya," kata JPU.
Menurut jaksa, Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera. Namun, bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain. Namun, tidak dilanjutkan lagi.