JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
Kamis, 14 November 2024 – 16:06 WIB
"Atas hal tersebut, Bank JTrust merasa dipermainkan oleh tim kurator dan PT. Arifindo Grha Pratama melalui mekanisme hukum kepailitan, mengingat proses kepailitan dan pemberesan adalah diperuntukan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya."
"PT Bank JTrust Indonesia Tbk mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undang yang berlaku," pungkas JTrust. (dil/jpnn)