Jual 1 Kilogram Sabu-Sabu, Brigadir WSS Ditangkap Polda Sumut
"Namun, dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," katanya.
Dari pengakuan WSS, sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021.
Sabu-sabu itu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah.
"WSS kemudian menyuruh P untuk menjual sabu-sabu tersebut," ungkap Nainggolan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya telah cukup unsur melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL," katanya. (antara/jpnn)