Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Ada BPJS, Prosesnya Ternyata Singkat Banget

Rabu, 23 Februari 2022 – 16:44 WIB
Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Ada BPJS, Prosesnya Ternyata Singkat Banget - JPNN.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mendukung penuh kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan," ujar Sofyan dalam keterangan resmi, Selasa (2/22).

Kementerian ATR/BPN kemudian memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Sofyan menuturkan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga memeriksa status aktif BPJS masyarakat.

"Jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission, red), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terang Sofyan.

Terkait kemungkinan terhambatnya pelayanan pertanahan, ia mengatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan sudah memastikan memiliki sistem cek status kepesertaan dengan cepat.

"NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) itu kan sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJSnya aktif atau tidak," ujar Menteri Sofyan,

Ia kemudian menjamin akses data BPJS Kesehatan hanya dalam waktu 5 menit.

Kementerian ATR/BPN memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN dan harus melengkapi proses dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News