Jual Narkoba ke Polisi, Zulkifli Gondrong Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Kompol Rido.
Saat diinterogasi petugas, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju tempat indekosnya di jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto," terangnya.
Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke Mako Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Kifli dikenakan polisi dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
"Kasusnya masih terus kami kembangkan, karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan," pungkasnya. (mcr14/jpnn)