Jual Ratusan Orang ke Timur Tengah, Abdul Raup Untung Rp 900 Juta
"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan,” sebut Herry.
BACA JUGA: Gadis Myanmar Dijual Ke Keluarga China Demi Lahirkan Anak Laki-Laki
Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten, beberapa hari yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cuy/jpnn)