Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB
”Kami berharap, semua warga bisa mengetahui dan mematuhi aturan perda ini,” kata Tabrani.
”Setelah dari Gubernur Jatim, bakal langsung disosialisasikan,” tambah pejabat eselon III-a Pemkot Malang tersebut. (asa/c2/dan)