Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta

Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB
Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta - JPNN.COM
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

”Kami berharap, semua warga bisa mengetahui dan mematuhi aturan perda ini,” kata Tabrani.

”Setelah dari Gubernur Jatim, bakal langsung disosialisasikan,” tambah pejabat eselon III-a Pemkot Malang tersebut. (asa/c2/dan)

Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close