Jual Sabu-Sabu, 3 Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
jpnn.com, SUKABUMI - EJ (26), RAS (31), dan RSH (31) pemuda asal Kota Sukabumi, Jawa Barat diciduk Tim Buru dan Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Ketiganya kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu.
"Total sabu-sabu seberat 6,49 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Rabu (15/2).
Penangkapan tersebut berawal saat Tim Buser Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap EJ dan RAS di di gang Kantor Urusan Agama (KUA) Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2) malam.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu timbangan digital.
Tidak puas dengan penangkapan kedua tersangka, petugas pun kemudian mengembangkan kembali kasus ini.
Akhirnya polisi pun mendapatkan informasi tambahan dengan menangkap seorang tersangka lainnya yakni RSH di Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Sehingga pengungkapan ini menangkap tiga tersangka dengan barang bukti satu unit timbangan digital dan sabu-sabu seberat 6,49 gram.
Menurut Yudi, pihaknya mengapresiasi personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.