Jual Sabu-Sabu, 3 Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Februari 2023 – 22:00 WIB
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambahnya.
Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)