Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
jpnn.com, LABUHANBATU SELATAN - Personel Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap 82 tersangka pelaku narkoba di wilayah itu selama Januari sampai 16 Juni 2024.
"Barang bukti yang disita narkotika jenis ganja dengan berat 6,18 gram, sabu-sabu 339,47, satu butir pil ekstasi , sepeda motor 22, dan handphone 63 unit," kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak di Labuhanbatu Selatan, Senin (17/6).
Dari 82 tersangka yang ditangkap, 64 orang berperan sebagai penyalahguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sebagian para tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
AKBP Maringan berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan narkoba selain penindakan, seperti membuat program Jumat curhat yang langsung berinteraksi kepada masyarakat setempat.
Program tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari bahaya narkoba baik itu menjadi pemakai maupun pengedar.
"Kami tetap meminta masyarakat berperan aktif, peduli terhadap sekelilingnya. Segera laporkan kepada kami kalau menemukan gangguan ketertiban masyarakat atau peredaran narkoba, pasti kami tindak," ucapnya.(ant/jpnn)