Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
Senin, 16 Januari 2023 – 19:15 WIB
"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)