Jual Senpi Curian, Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, SERANG - Asep Suhendar, 40, dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (27/6). Oknum anggota Polsek Kasemen itu dinilai terbukti bersalah menjual senjata api (senpi) curian milik personel Polda Banten.
“Menuntut terdakwa Asep Suhendar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati.
Asep dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 480 KUH Pidana. Dia dituduh telah menadah senpi hasil curian Muhammad Subhi (tuntutan terpisah) dari M Panji Kusuma.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Medan
Peristiwa itu bermula saat Subhi menelepon Asep pada Selasa (29/1). Subhi meminta Asep menjual senpi.
Kemudian Asep meminta Subhi berkunjung ke rumahnya di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Saat bertemu, Subhi menyerahkan senpi jenis HS-9 kepada Asep. Setelah memeriksa peluru, Asep menanyakan asal senpi tersebut.
Subhi mengaku senpi tersebut dicuri dari kontrakkan di Kampung Jeranak, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.