Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual Senpi Ilegal, Dua Personel Polresta Ambon Dipecat Secara Tidak Hormat

Minggu, 08 Oktober 2023 – 20:34 WIB
Jual Senpi Ilegal, Dua Personel Polresta Ambon Dipecat Secara Tidak Hormat - JPNN.COM
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim mengatakan tiga personelnya dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Minggu (8/10/2023). Foto: ANTARA/HO-Polresta

jpnn.com, AMBON - Dua dari tiga personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.

"Satu personel lainnya terlibat pelanggaran asusila juga telah di-PTDH dalam upacara resmi di Mapolresta Ambon," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Driyano Andri Ibrahim di Ambon, Minggu.

Keputusan PTDH dari kedinasan ini sudah sesuai mekanisme, karena telah melalui proses persidangan sebagai wujud penegakan aturan dan kedisiplinan

Tiga personel Polri yang telah diberhentikan dari kedinasan secara tidak hormat adalah Bripka Rahim Tomia yang selama ini bertugas di Polsek Nusalaut, Brigpol Romy Arwanpitu serta Bripka San Herman Palijama yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

"PTDH didasarkan surat keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/466/I/2023 tangal 21 September 2023 atas nama Bripka Rahim Tomia, Kep/467/IX/ 2023 untuk Brigpol Romy dan Brigpol San Herman Pailama berdasarkan SK nomor Kep/468/IX/2023 tanggal 21 September 2023," jelas Kapolresta.

Mereka yang di-PTDH ini tidak hadir langsung dalam upacara tersebut (absensi) dan kegiatannya berlangsung di halaman Mapolresta disaksikan para pejabat utama dan seluruh personel agar menjadi pembelajaran bagi personel serta diketahui secara umum.

Kapolresta menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik selama ini dengan penuh kedisiplinan dan berdedikasi serta loyal kepada institusi Polri, khususnya di Polresta Ambon.

Upacara PTDH di Mapolresta Pulau Ambon ini merupakan yang pertama kali dilakukan sepanjang tahun ini, di mana Kapolresta Pulau Ambon memberikan tanda silang dan menuliskan PTDH pada foto tiga personel tersebut.

Dua dari tiga personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease yang terlibat tindak pidana penjualan senjata api (senpi) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close