Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TB Hasanuddin: Menjual Senjata Api kepada Gerombolan Bersenjata Bentuk Pengkhianatan Negara

Rabu, 24 Februari 2021 – 13:47 WIB
TB Hasanuddin: Menjual Senjata Api kepada Gerombolan Bersenjata Bentuk Pengkhianatan Negara - JPNN.COM
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan menjual senjata api kepada separatis seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apalagi, lanjut TB Hasanuddin, penjualan senjata api itu diduga melibatkan oknum TNI-Polri.

Oleh karena itu, purnawirawan TNI ini menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI-Polri," kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut TB Hasanuddin, TNI dan Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kasus penjualan senjata api tersebut menjadi pembelajaran bahwa para perwira dan komandan tidak boleh lengah mengawasi anak buahnya, agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu meminta pemerintah mengeliminasi perdagangan gelap senjata api, salah satu caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.

Selain menjaga ketat perbatasan, kata Hasanuddin, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik.

TB Hasanuddin meminta oknum TNI Polri yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok separatis bersenjata seperti KKB dihukum seberat-beratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News