Jual Senpi Ilegal, Oknum PNS Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Jumat, 12 Maret 2021 – 20:26 WIB
Plt Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
“Kami serahkan ke berwajib proses hukumnya, kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Selama ditahan tentunya dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya
Untuk selanjutnya kata dia menunggu proses hukum selanjutnya. “Tergantung putusan nantinya kalau sudah inkrah seperti apa,” pungkas Sunaryo. (kur/sumeks.co)