Jual Senpi Ilegal, Oknum PNS Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
jpnn.com, MUBA - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal, Rabu (10/3).
Tersangka berinisial AL, 42, ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Sekayu-Sukarami, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
"Saat penggeledahan di rumah tersangka, anggota mendapati senjata api rakitan jenis revolver. Senpira tersebut bergagang kayu warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Muba AKP Ali Rojikin kepada sumeks.co.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Kelurahan Balai Agung yang hendak melakukan transaksi jual beli senpi rakitan.
Dari informasi masyarakat ini pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa senpi ilegal itu ada padanya.
“Pengakuannya diperoleh dari seseorang berinisial An, sudah satu bulan di tangan tersangka. Karena buntu (tidak punya uang.red) yang bersangkutan berniat menjual senpi tersebut,” ungkapnya.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ali.