Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jubir PPI Diperiksa Jadi Tersangka Laporan Denny Indrayana

Rabu, 28 Mei 2014 – 16:10 WIB
Jubir PPI Diperiksa Jadi Tersangka Laporan Denny Indrayana - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Albarbasy sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

Informasi yang dihimpun, hari ini, Rabu (28/5), pukul 10.00, Mamun dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dikonfirmasi JPNN, Mamun mengaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Sudah, masih diperiksa," ujar Mamun lewat pesan singkatnya kepada JPNN sekira pukul 12.16 siang ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Mamun mengaku diperiksa dengan tuduhan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Menurutnya, hanya dua pasal saja yang dimasukkan penyidik. Sedangkan terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak termasuk.

"Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal itu. Mungkin punya pertimbangan-pertimbangan lain," papar Mamun.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Denny ke Bareskrim Polri terhadap Mamun dan Jubir PPI Tridianto.

Wamenkumham itu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya terkait ucapan Mamun dan diulangi Tridianto, yang menyebut Denny bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, sebelum pemeriksaan tersangka gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum.

JAKARTA -- Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Albarbasy sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA