Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai ProsedurSelasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB
Seperti diketahui, RS Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, menggugat perdata keluarga Abdullah yang pernah menjadi pasien di sana karena menolak membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 427,2 juta. Selain itu, RS Omni menuntut pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun dari total tagihan senilai Rp552,2 juta.
Keluarga menolak membayar dengan alasan tidak mendapatkan keterangan medis dari RS Omni maupun perawatan untuk almarhum. Mereka juga menilai jumlah tagihan itu tidak wajar. Misalnya, tagihan cuci darah dibebankan selama satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, tagihan tabung oksigen dikenakan setiap hari. Sedangkan tagihan resep dokter setiap hari selalu berubah.
Dalam pertimbangan putusan, majelis sepakat dengan keluarga pasien sebagai tergugat. Majelis menyatakan, RS Omni seharusnya tidak menutup-nutupi dan memberikan informasi sesuai dengan kewajiban.