Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai ProsedurSelasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB
Majelis hakim juga menilai RS Omni lalai. Sebab, RS Omni sebagai penggugat dan keluarga selaku tergugat pernah bertemu pada 25 Februari 2008. Dalam pertemuan itu, RS Omni setuju untuk memberikan resume medis dan penanganan kepada pasien hingga meninggal.
Selain itu, RS Omni mengklarifikasi besarnya jumlah tagihan. Keterangan tersebut akan disampaikan dua hingga tiga hari setelah pertemuan. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi RS Omni. ”Faktanya, RS Omni tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan yang telah disepakati,” tutur hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim tidak hanya menolak gugatan RS Omni. Majelis juga menolak gugatan balik atau rekonvensi keluarga sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, majelis menolak gugatan bahwa RS Omni telah melakukan malapraktik. Sebab, hal tersebut belum pernah disidangkan secara pidana.