Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai ProsedurSelasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International, Ronal Simanjuntak, mengatakan, RS Omni akan maju terus terhadap gugatan Juliana maupun gugatan balik Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik atas RS Omni. "Kita lihat sampai ada putusan akhir dari pengadilan. Apa pun putusannya, pengelola rumah sakit bakal mematuhi," tegas dia.
Tolak Gugatan RS Omni Pulomas
Perselisihan antara RS Omni International, Tangerang, dengan pasien tidak hanya terjadi pada kasus Prita Mulyasari. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, RS Omni Medical Center, yang satu grup dan satu pemilik dengan RS Omni International, menggugat perdata keluarga pasien, almarhum Abdullah Anggawie. Tapi, gugatan itu ditolak majelis hakim kemarin (15/6).
”Majelis menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Reno Listowo ketika membacakan putusan Senin (15/6).