Jumlah Kredit Macet Perumahan di Batam Masih Cukup Tinggi
"Misalnya harga rumah Rp 100 juta, biaya lelang Rp 20 juta. Sisanya dibayar bank terkait," tuturnya.
Selain kredit macet perumahan kata Dian, lelang lainnya yang dilakukan KPKNL adalah penghapusan invetaris kantor yang jumlahnya sekitar 10 persen. Ada juga lelang sitaan kejaksaan dan bea cukai, yang jumlahnya juga sekitar 10 persen.
"Untuk invetaris dan sitaan kejaksaan ada tapi sedikit," jelas Dian.
Sedangkan untuk proses lelang sendiri dilakukan dengan cara konvensional dan online lewat website lelang.go.id. Proses lelang dimulai dari permintaan lelang oleh pihak perbankan.
Baik itu bank pemerintah atau swasta mengajukan dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti perjanjian kredit debitor dengan bank, sertifikat hak tanggungan, akta pemberian serta bukti kredit.
"Biasanya yang masuk lelang itu dinyatakan macet oleh bank dan baru bisa diajukan pelelangan," jelasnya. (jpg)