Jumlah CASN 2023 yang Incar Posisi di Kejaksaan Membludak
Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi kelas kakap dengan total kerugian negara mencapai Rp 152,5 triliun dan USD 61,49 juta.
Dari situ Kejaksaan menyelamatkan dan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 42,7 triliun dan USD 61,95 juta.
Kejaksaan juga mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun yang bersumber dari berbagai perkara.
Dalam menghadirkan keadilan untuk masyarakat, Kejaksaan juga mengambil inisiatif untuk mengedepankan restorative justice.
Dalam kurun waktu 2020 hingga awal Oktober 2023 Kejaksaan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 3.895 perkara.
Atas keberhasilannya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat penghargaan sebagai Tokoh Restorative Justice. (gir/jpnn)