Jumlah Uang Rayuan Gombal Hasyim kepada Cindra, Berapa Gaji Ketua KPU? Jauh Bro
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.
Dalam petikan salinan putusan DKPP juga diungkapkan bahwa,”…hingga saat ini tidak ada satupun dari janji tersebut yang dilaksanakan Teradu.”
Lebih lanjut diungkapkan bahwa apabila dilihat dari surat pernyataan tersebut, jumlah uang yang dijanjikan oleh Hasyim Asy’ari sangat tidak masuk akal apabila dilihat dari besaran gaji seorang ketua KPU.
Mengutip Peraturan Presiden No 11 tahun 2016, DKPK menyebutkan bahwa gaji seorang ketua KPU adalah sekitar Rp43.110.000.
“Bagaimana mungkin Teradu dapat menjanjikan kepada Pengadu agar memberikan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) perbulan dan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah) dalam waktu 4 (empat) tahun?” demikian tertulis di salinan putusan DKPP.
Diuraikan juga bahwa melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU terakhir di Maret 2023, total kekayaan Teradu adalah sekitar IDR 7,6 miliar. Kas yang dimiliki Teradu ”hanya” sekitar Rp1.190.000.000.