Junaidi Lewat Depan Rumahnya, Syah Jaya Ambil Parang, Banjir Darah
Rabu, 01 September 2021 – 15:05 WIB
“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah parang sudah diamankan di Polsek Sungai Menang, sementara korban meninggal dunia di TKP,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, Syah Jaya dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 (3) Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)