Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Junimart Buka Pengaduan Online Terkait Pengangkatan Honorer: Silakan Buat Laporannya, Kami akan Perjuangkan

Selasa, 30 Mei 2023 – 20:31 WIB
Junimart Buka Pengaduan Online Terkait Pengangkatan Honorer: Silakan Buat Laporannya, Kami akan Perjuangkan - JPNN.COM
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang membuka pengaduan online terkait pengangkatan honorer.

Ruang pengaduan online itu dibuka untuk para tenaga honorer yang pengangkatannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih belum diakomodasi pemerintah.

"Saya sediakan ruang khusus bagi seluruh tenaga honorer untuk mengadukan masalah mereka di https://halojg.id/lapor/. Sekarang, silakan buat laporannya, kami akan perjuangkan," kata Bang Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Politikus PDI Perjuangan itu  melakukan hal tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK.

"Saya mengamati terlalu banyak hingga saat ini tenaga honorer yang mengeluhkan nasib mereka melalui sejumlah komentar di medsos saya," ungkapnya.

Junimart mengingatkan seluruh tenaga honorer yang nantinya mengisi ruang pengaduan daring di https://halojg.id/lapor/ agar tidak lupa melampirkan dokumen pendukungnya.

Dengan demikian, ujarnya, akan memudahkan validasi data yang nantinya akan diberikan langsung olehnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Dia menyebut setiap laporan yang diterima melalui https://halojg.id/lapor/ itu akan didorong untuk masuk dalam daftar pengangkatan tenaga PPPK sebelum 28 November 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Junimart Girsang membuka pengaduan online untuk para honorer yang pengangkatannya sebagai PPPK belum diakomodasi pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News