Junimart Girsang Ingatkan Hadi Tjahjanto Berhati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah
Lebih lanjut, dia mengatakan sejumlah kesalahan yang terjadi pada penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN, antara lain, kurangnya update data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik tanah dengan status hak guna usaha (HGU) yang izinnya telah berakhir maupun kesalahan saat pengukuran titik lokasi tanah.
Selain itu, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama.
Hal itu sering menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat.
Dia menegaskan Kementerian ATR/BPN mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.
"Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program reformasi agraria,” ucapnya. (mrk/jpnn)