Jurus Jitu agar Anak Tak Jadi Korban Penjambretan Ponsel, Begini
Kemudian, ponsel siswi itu dirampas dari genggamannya dan pelaku melarikan diri.
Pelaku hanya bisa kabur selama empat jam karena langsung diringkus pihak kepolisian.
"Sudah ditangkap oleh penyidik polsek, yang begini cukup polsek saja, sudah cukup luar biasa," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
Ponsel milik korban telah disita oleh polisi untuk diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.
Aswin mengimbau anak-anak agar bermain ponsel di tempat yang tertutup.
Apabila sedang berada di luar ruangan, ponsel perlu dalam kondisi yang aman.
"Agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan seperti ini," kata Kapolrestabes Bandung. (Antara/jpnn)